Orang hilang atau pergi tanpa jejak tidak berarti hak hukumnya otomatis hilang. Ia akan meninggalkan masalah tertentu ketika kerabat yang ditinggalkan akan melakukan proses hukum tertentu, baik men…
Sebagian besar kalangan teoritisi dan praktisi hukum masih memiliki persepsi bahwa lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum biasa atau upaya hukum keempat setelah upaya hukum kasasi, k…