Text
Regulasi Pangan Berklaim; Tinjauan dari Aspek Perlindungan Konsumen dan Inovasi Produk
Pangan Berklaim, kehadiran awalnya di Indonesia dari istilah Pangan Fungsional, dan ditetapkan berdasarkan regulasi berupa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK 00.05.52.0685 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional di Tahun 2005. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta konsensus internasional melalui sidang tahunan Codex Alimentarius Commission, terjadi pergeseran istilah menjadi “Klaim pada Label Pangan Olahan” atau yang kemudian dikenal dengan “Pangan Berklaim”. Buku ini terbagi dalam 5 Bab, mulai dari Pendahuluan, Rekomendasi dan Standar Internasonal, Regulasi Nasional, Kajian terhadap Regulasi Nasional, dan diakhiri dengan catatan Penutup. Pada Bab rekomendasi dan Standar Internasional, diuraikan bagaimana dinamika definisi mengenai pangan berklaim di sejumlah negara. Selain itu dijelaskan bagaimana konsensus internasional terkait dengan pangan berklaim. Bab Regulasi Nasional dan Bab Kajian memuat sejumlah temuan dari konten analisis kebijakan yang ada di seputar pangan berklaim.
T00247 | 363.8 GUS r | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain