Text
Dinamika Hubungan Industrial
Buku ini terdiri dari tujuh bagian yang dibagi dalam 20 bab, mengulas berbagai aspek hubungan industrial dan mencoba memberikan pemahaman tentang hubungan industrial secara menyeluruh, dari pendekatan teori hubungan industrial sampai dengan kesiapan tenaga kerja menghadapi era Revolusi Industri 4.0.
Hubungan industrial merupakan suatu bentuk interaksi antar manusia di tempat kerja, yang di dalamnya syarat dengan kepentingan para pihak, dan apabila kepentingan tersebut bersinggungan akan menimbulkan permasalahan atau konflik industrial. Menjaga agar konflik industrial tersebut dapat dicegah, diatasi dan dicarikan solusinya, maka perlu penerapan hak dan kewajiban yang diatur dalam bentuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dalam kerangka suatu sistem hubungan industrial yang disepakati oleh para aktornya. Karenanya, kami sangat berharap para akademisi maupun praktisi hubungan industrial turut berkontribusi dalam membangun aspek legal peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan industrial di Indonesia seadil-adilnya.
Proses ini tentunya tidak mudah, terlebih perkembangan dunia di masa depan semakin membuka Indonesia pada aliran tenaga kerja asing dengan berbagai keunggulannya, atau justru kelemahannya, dibandingkan tenaga kerja lokal. Sesuatu seperti ini telah terjadi berpuluh tahun lalu di berbagai negara di dunia dan akan menjadi niscaya pula bagi Indonesia suatu saat. Lepas dari berbagai ancamannya, tentunya ini juga bermakna bahwa tenaga kerja Indonesia pun memiliki peluang untuk bekerja di negara lain.
Banyak keresahan lain yang kami alamatkan dalam buku ini. Masalah upah minimum misalnya, terus menjadi sorotan, terkait perkembangan konsumerisme dan gejolak harga barang yang terus terjadi. Apakah masih layak bagi seseorang untuk dinilai kontribusinya berdasarkan kebutuhan hidup layak satu orang saja? Bukankah setiap orang pekerja berpotensi bukan saja untuk membiayai dirinya sendiri, tetapi juga anak, pasangan, orang tua. Jika gaji naik, apakah ini semata menutupi biaya bagi orang-orang tambahan tersebut? Kalau seperti ini, secara konseptual hal ini tentu masih berupa upah minimum. Sebuah sistem pengupahan yang adil semestinya juga menyejahterakan seiring meningkatnya kesejahteraan pengusaha, melebihi upah minimum untuk satu kelompok orang (pekerja dan orang-orang yang dibiayainya). Tetapi kadang situasi lebih parah lagi, dimana seorang pekerja harus menikmati upah minimum tetapi menanggung beban dari sejumlah orang yang harus dibiayai pula.
T00425 | 331 IDR d | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain