Text
Analisa Perancangan Kerja Lanjutan
Menurut (Kamarudin, 2014) bahwa sistem tata kerja dapat diartikan sebagai bagan yang mengolah pelaksanaan kegiatan tertentu dari instansi atau perusahaan dengan tujuan untuk mewujudkan misi dan visi organisasi. Pada awalnya, sistem tata kerja dijabarkan dari 5W + 1H (Why, What, Who, When, Where, dan How) sebuah instansi atau perusahaan dijabarkan kedalam data yang menjelaskan tata cara beserta bukti hasil pelaksanaan sistem tersebut. Adapun tujuan penerapan sistem tata kerja, yaitu:
Memiliki masukan, keluaran, dan target yang jelas pada setiap pelaksanaan.
Memiliki tanggung jawab yang jelas pada setiap pelaksanaan.
Memiliki pengurutan waktu yang jelas pada proses masing-masing.
Memiliki mekanisme keputusan yang efektif.
Memiliki sistem pengaturan kerja dan pengamatan aktivitas instansi dengan ukuran yang real, jelas, dan mudah untuk dipahami.
Dalam arti sempit, implementasi sistem tata kerja dilaksanakan untuk memastikan pekerjaan yang dikerjakan dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Adapun manfaat dari implementasi sistem tata kerja, antara lain:
Sebagai referensi tertulis dalam penerapan kebijakan instansi.
Sebagai pedoman terlaksananya aktivitas instansi, operasional maupun administratif.
Sebagai pedoman pengambilan keputusan dan validasi rangkaian aktivitas dalam instansi.
Jaminan komitmen dan keandalan dalam penyampaian produk kepada konsumen baik barang maupun jasa.
Memperkecil risiko kesalahan setiap kegiatan kerja.
Mencegah pengeluaran sumber daya yang besar, seperti tenaga, biaya, material, dan waktu.
Mencegah terhambatnya proses atau deviasi penyelesaian suatu proses.
Memastikan kegiatan kerja dapat terlaksana sesuai standar keselamatan dan kesehatan, aman bagi individu atau kelompok maupun lingkungan di sekitar kegiatan kerja.
Memastikan kegiatan kerja terlaksana sesuai peraturan perundangan dan ketentuan instansi.
Sebagai bahan latihan sosialisasi sebuah kegiatan kerja.
Sebagai referensi penyelesaian konflik atau masalah.
Sebagai kini terdepan saat melaksanakan inspeksi dalam instansi.
Menjadi acuan atau dasar membuat penjabaran jabatan, pelatihan kerja, dan pengukuran kinerja.
T00419 | 658.542 SEP a | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain