Text
Penyusunan Kontrak
Saat ini, suatu perjanjian merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan hukum sehari-hari. Suatu perjanjian dapat berlaku sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu pejanjian; suatu hal tertentu; suatu sebab yang halal. Agar suatu perjanjian dapat dipergunakan sebagai alat bukti dikemudian hari maka harus dituangkan dalam bentuk tertulis (Kontrak/Akta). Beberapa teori dasar tentang perjanjian, asas-asas perjanjian, akta di bawah tangan dan akta otentik, struktur, dan anatomi kontrak, serta penyusunan kontrak secara sederhana khususnya kontrak di bawah tangan dan dilengkapi contoh-contoh perjanjian yang secara umum sering dilakukan masyarakat. Materi buku ini mencoba membantu berbagai kalangan khususnya yang masih awam dengan hukum (kontrak) dan cara membuat kontrak.
B00781 | 346.59802 NUG p | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain