Text
Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia; Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana Menurut UU No. 23 Tahun 2009
“Konflik lingkungan hidup selalu menarik perhatian dunia internasional maupun nasional. Karena terkait isu-isu ekonomi, politik, budaya, dan hukum. Perkembangan hukum lingkungan cukup pesat sejalan perkembangan internasional yang berpengaruh hukum lingkungan Indonesia. Indonesia sudah 3 (tiga) kali memiliki hukum lingkungan hidup sebagai payung hukum, yaitu : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan terakhir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan melalui hukum administrasi (oleh eksekutif atau yudikatif), kemudian hukum perdata, dan hukum pidana. Pada dasarnya penegakan hukum administrasi oleh eksekutif merupakan ujung tombak pencegahan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, sayang fungsi dan peran yang sangat stategis ini kurang diberdayakan.
Buku ini ditulis oleh praktisi hukum seorang hakim senior (IVE) dan sekaligus sebagai dosen hukum lingkungan pada Pascasarjana UNINUS Bandung.
“
B00775 | 342.73 MAC p | Kampus Cemani | Tersedia - item_status_name |
Tidak tersedia versi lain