Text
Eksistensi dan Peranan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) dalam Rezim Anti Pencucian Uang
Anti Pencucian Uang bukanlah hal baru untuk dibicarakan, tetapi keberadaannya selalu baru setiap waktu. Tidak mudah memahami manifestasi dan proses pencucian uang itu sendiri. Sekalipun Indonesia telah memiliki Undang-undang tentang anti pencucian uang semenjak tahun 2002 dengan diundangkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan kemudian diamandemen dengan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi di dalam hitungan numerik, proses hukum atas tindak pidana pencucian uang bukanlah sebesar numerik jenis tindak pidana asalnya.
Konstalasi baru akan peran aktif pihak baru dan berbagai mekanisme pelaporan dan kepatuhan, yang dibangun dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (yang menggantikan undang-undang lama) sedikit banyak menuntut kepedulian pihak-pihak yang dibebankan oleh Undang-undang untuk bersama dalam membangun rezim pengawasan dan kepatuhan ini. Peran serta semua elemen bangsa juga diyakini dapat mengefektifkan rezim anti pencucian uang, termasuk para pembaca pada buku ini.
B00753 | 364.1 LIS e | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain