Text
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru dan Dosen di Indonesia
Guru dan dosen merupakan profesi yang tugas utamanya agar anak bangsa memiliki kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosional maupun spritual. Dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang para Guru dan dosen sering dijadikan “”tumbal””, kambing hitam atas kegagalan pendidikan. Guru sering diancam oleh siswanya sendiri maupun orang tua siswa. Banyak berbagai kasus yang ujung-ujungnya guru harus meringkuk di penjara atau tahanan karena dianggap melakukan kekerasan kepada para siswanya dan bahkan Guru yang mendapat kekerasan dari siswanya dan orangtuanya hingga meninggal dunia.
Ancaman terhadap profesi guru tidak hanya dari para siswanya tetapi juga dari masyarakat, kurang memberi penghargaan terhadap Guru. Tugas guru sangat berat selain membimbing dan mengarahkan siswa, Guru juga harus dapat menggali semua potensi siswa agar tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Terkadang dalam membimbing dan mendisiplinkan Guru perlu melakukan langkah-langkah yang sedikit ketat agar siswa menaati dan patuh terhadap Tata Tertib Sekolah. Tidak hanya Guru, Dosen juga terkadang memperoleh perlakuan yang sama. Oleh karena itu, Guru dan Dosen berhak mendapatkan perlindungan.
B00790 | 340 ATS p | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain