Text
Penerapan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia; Optimalisasi Teori Dualistis di Dalam Sistem Pemidanaan
"Secara limitatif, berdasarkan KUHAP saat ini, maka Hakim dalam suatu perkara pidana hanya dapat memberikan penjatuhan putusan di dalam tiga jenis putusan, yaitu: Putusan Pemidanaan, Putusan Bebas dan Putusan Lepas. Akibatnya, akan muncul kesulitan dalam menjawab pertanyaan: “Bagaimana sikap Hakim ketika mendapatkan benturan antara kepastian hukum dan keadilan? Atau bagaimana jika terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi Hakim memandang perbuatan yang dilakukannya tidak harus dijatuhkan putusan pemidanaan? Atau bagaimana jika Hakim memberikan maaf kepada terdakwa atas tindak pidananya karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan ?”
Dalam menjawab pertanyaan di atas akan menjadi sulit terutama jika dikaitkan dengan asas legalitas yang terdapat di dalam KUHP. Atas hal ini, maka penulis menggunakan parameter konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) yang akan diterapkan di dalam RKUHP dan teori dualistis yang tidak terdapat secara eksplisit dalam KUHP namun dipelajari oleh mahasiswa hukum selama ini dan juga akan diterapkan dalam RKUHP.
B00776 | 345.07 HAK p | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain