Text
Panduan Praktis Agribisnis Kelapa Sawit Rakyat Berwawasan Lingkungan(dengan Potensi Produksi 42 Ton/Hektar/Tahun)
Buku Panduan Praktis Agribisnis Kelapa Sawit Rakyat Berwawasan Lingkungan |
Keberhasilan sektor perkebunan kelapa sawit dengan pola PIR (PERKEBUNAN INTI RAKYAT) pada tahun 1980an mendorong para pemodal baik yang skala kecil maupun besar ramai-ramai menginvestasikan modalnya ke budidaya tanaman kelapa sawit seperti di daerah SUMATERA, KALIMANTAN, SULAWESI dan PAPUA. Pada tahun 1979 areal perkebunan kelapa sawit luasnya 260.939 hektar terdiri dari perkebunan rakyat seluas 3.125 hektar (1,2%) perkebunan besar Negara seluas 176.408 hektar (67,6%) dan perkebunan besar swasta seluas 81.406 hektar (31,2%), kemudian berkembang menjadi 7.992.202 hektar pada tahun 2009, terdiri dari perkebunan rakyat seluas 3.498.425 hektar (43,77%),perkebunan besar Negara seluas 608.580 hektar (7,62%) dan perkebunan besar swasta seluas 3.885.197 hektar (48,6%). Pada tahun 1012 meningkat lagi menjadi 9.230.000 hektar dengan luas perkebunan besar Negara masih tetap 608.580 hektar (6,59%), selebihnya adalah perkebunan besar swasta dan perkebunan rakyat. Pada saat ini perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mencapai 10,5 juta hektar.
Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah merubah kondisi daerah yang sebelumnya tertinggal/terisolir tumbuh dan berkembang menjadi pusat pusat perekonomian rakyat karena budidaya kelapa sawit bersifat padat karya yang membutuhkan tenaga kerja banyak sehingga secara tak langsung membuka lapangan kerja baru. Setiap hektar kebun kelapa sawit membutuhkan tenaga kerja 0,15-0,20 orang/ha norma standar perusahaan besar dan 0,4 orang/ha norma pada kebun petani pola PIR untuk pekerjaan pemeliharaan, panen, administrasi dan pengawas kerja sesuai jenis kegiatan dan rotasi setiap hari. Selain itu perkebunan kelapa sawit pola PIR berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan petani PIR plasma dan kemudian di antara mereka menambah luas kepemilikan lahan yang awalnya hanya 2 hektar berkembang menjadi puluhan hektar bahkan ada yang telah mencapai ratusan hektar dengan cara membeli dan membuka lahan baru (hutan) melalui pinjaman bank dengan jaminan sertifikat tanah kapling yang dua hektar tersebut dan angsuran kreditnya dibayar dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS). Setelah lunas pinjam lagi untuk membeli lahan lagi. Begitulah cara memperluas lahan hingga menjadi puluhan atau ratusan hektar
T00570 | 634.61 SIS p | location_name (Rak Agribisnis) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain