Text
Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Melalui Arbitrase
Demi menopang pembangunan ekonomi nasional, pemerintah mengambil kebijakan mengundang pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Penanaman modal asing merupakan sebuah kegiatan yang sarat kompleksitas karena melibatkan subyek hukum yang bersifat lintas batas negara. Dalam kompleksitas tersebut, potensi munculnya sengketa tentu sukar terelakkan. Jika dilihat lebih seksama, klausul penyelesaian sengketa dalam Undang-Undang Penanaman Modal asing ingin memposisikan APS sebagai the first resort dan pengadilan sebagai the last resort to settle dispute. Oleh karena itu setiap sengketa yang terjadi diarahkan untuk diselesaikan melalui APS terlebih dahulu contohnya melalui arbitrase. Hal yang menarik ialah aturan ini mengharuskan para pihak untuk memilih arbitrase internasional sebagai forum penyelesaian sengketa. Padahal Indonesia memiliki arbitrase nasional yang telah lama eksis. Penggunaan arbitrase internasional dalam penyelesaian sengketa penanaman modal asing dinilai kurang pro pihak Indonesia. Buku ini mencoba mencari jalan untuk menggantikan dominasi arbitrase internasional agar pola penyelesaian sengketa penanaman modal asing lebih mengakomodir kepentingan pihak Indonesia.
B00780 | 346.092 DEW p | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain