Text
Hukum Pers Dalam Ketatanegaraan Indonesia
Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” merupakan jaminan Konstitusi atas kemerdekaan pers di Indonesia yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan oleh undang-undang. Tanpa pengaturan undang-undang akan sulit bagi pers untuk menjalankan peran dan fungsinya secara bebas dan independen. Bahkan, pers dapat dijadikan ‘alat’ oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 adalah ketentuan normatif di bidang pers yang lahir dalam system pemerintahan demokratis. Undang-undang ini telah menempatkan pers sebagai pilar penting dalam system demokrasi yang semangat kebebasannya tidak ditemukan pada sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamandemen.
B00766 | 323.4 SYA h | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain