Text
Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan
Dalam konsep negara hukum, salah satu unsur kelembagaan negara hukum yang terpenting dalam menjalankan peran penegakan hukum oleh kekuasaan yudikatif adalah kejaksaan. Fungsi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan telah memberikan porsi yang besar terkait kewenangannya di berbagai negara. Dalam praktiknya, kedudukan kejaksaan pada satu sisi sebagai penegak hukum, akan tetapi pada sisi lain sebagai unsur pendukung kekuasan politik telah menjadikan posisi kejaksaan menjadi dilematis. Kondisi Kejaksaan yang demikian bukan hanya terjadi di negara hukum seperti Indonesia namun juga negara-negara lain.
Di tengah dilema kedudukan kelembagaan kejaksaan yang posisinya sekarang telah ditempatkan pada kekuasaan eksekutif dan yudikatif menjadikan konsep negara hukum belum bisa diartikan secara murni. Buku yang sedang anda pegang ini, mampu menjawab dan berargumentasi bagaimana kedudukan kejaksaan yang tepat sehingga menempatkan kejaksaan sebagai lembaga yang mengusung kepentingan keadilan, kemanfaatan dan kepastian.
B00770 | 347.01 JUN k | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain