Text
Pembebasan Hak Milik atas Tanah dalam Proses Ganti Rugi
“Praktik kekerasan yang marak terjadi pada masa Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) hukum acara pidana peninggalan kolonial ternyata masih saja terjadi ketika bangsa Indonesia melahirkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981. KUHAP Selama ini dianggap sebagai karya agung bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, perilaku penyidik tidaklah banyak berubah, Karut marut penegakan hukum ditanah air merupakan elegi yang tidak berkesudahan, perangkat hukum hanya merupakan alat permainan yang bisa diputar balik sesuka hati, apa lagi bila menimpa wong cilik yang lemah dan buta hukum, maka penegak hukum yang sangat fasih bicara pasal dapat memanfaatkan mereka yang lemah, sehingga keadilan dan kebenaran yang didambakan sulit tercapai.
Kegagalan penegakan hukum, penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan bertindak sewenang – wenang yang melanggar hak-hak asasi warga negara, senyatanya perlu terobosan baru dalam upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban aparat penegak hukum sebagai pribadi pejabat. Hal ini perlu guna menghindarkan terjadinya tindakan – tindakan serupa dikemudian hari.”
B01471 | 346.0436 MAR p | location_name (Rak Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain