Text
Hukum Internasional
Masyarakat internasional diasumsikan terdiri dari masyarakat seluruh dunia. Hukum internasional diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis maka hukum internasional pun berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Hukum internasional menjadi sebuah kaidah-kaidah yang akan mengatur hubungan antara negara baik secara bilateral maupun multilateral. Pada awalnya, hukum internasional hanya mengkaji hubungan antara negara, namun seiring dengan perkembangnnya pola hukum internasional semakin kompleks hingga dapat mengkaji struktur organisasi internasional (kemudian meluas pada perilaku organisasi yang telah ada). Berdasarkan sejarahnya bahwa hukum internasional telah lama ada sekitar abad keempat, sementara akar-akarnya telah ada semenjak zaman Romawai Yunani Kuno.
B01472 | 341 ADH h | location_name (Rak Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain