Text
Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Lingkungan hidup merupakan salah satu bagian dari alam semesta, yang diciptakan Tuhan untuk keperluan makhluk-Nya, termasuk manusia. Manusia sebagai makhluk yang dikaruniai akal dan hati nurani, sebagai sarana untuk menentukan pilihan hidup atau baik, termasuk dalam persoalan lingkungan hidup. Lingkungan hidup menjadi persoalan kemanusian dan kehidupan, karena apabila pengelolaannya tidak bijak dan dikelola dengan tidak mematuhi norma-norma yang berlaku, maka akan berdampak pada kemanusiaan dan kehidupan, contohnya, apabila terjadi banjir di suatu daerah, maka akan menimbulkan persoalan kemanusiaan dan kehidupan. Keberadaan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup sebagai jawaban untuk mengatur lingkungan agar baik, sehingga tidak menimbulkan persoalan kemanusiaan dan kehidupan. Indonesia telah tiga kali membuat UU Lingkungan hidup, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1986, UU Nomor 27 Tahun 1997 dan UU Nomor 23 Tahun 2009. Keberadaan peraturan tersebut, intinya agar seluruh bangsa Indonesia dalam melakukan aktivitasnya, wajib patuh pada peraturan tersebut dan kaidah agama. Selain itu, diharapkan pemerintah menegakkan peraturan lingkungan hidup ini sesuai dengan sarana penegakan yang telah diatur oleh UU ini, sebab hanya dengan penegakkan hukum lingkungan dengan baik, maka lingkungan akan menjadi lebih baik, karena lingkungan yang baik, akan terdapat manusia yang sehat pula.
B00765 | 344.046 SUP h | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain