Text
Model Administratif PPATK Edisi 2
Menyoal model administratif PPATK bukanlah mempertanyakan peran PPATK, karena jika dilihat tentang kinerja PPATK maka kiranya banyak di antara kita semua sepakat bahwa lembaga tersebut telah menorehkan sejarah dan kinerja yang luar biasa. Dua figur pimpinan yang telah ada dengan segala pengalaman dan terobosannya mampu mewarnai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Republik ini. Hal yang mengusik justru ada pada kombinasi antara kedudukan dan wewenang lembaga PPATK yang menjadi parameter model pada saat ini tidaklah ideal, karena meski Ia independen secara kelembagaan, namun secara wewenang belumlah independen karena PPATK ‘hanya’ difungsikan sebagai Pusat Pelaporan yang hasil analisisnya terserah sepenuhnya kepada lembaga penyidik mau dikemanakan. Tulisan kecil ini semoga dapat menggugah wacana bagaimana meracik kombinasi model PPATK ke depan agar menjadi Financial Intelligence Unit yang ideal, tentunya ideal dengan konteks ketatanegaraan dan penegakan hukum di Indonesia.
“Saya sangat apresiasi kajian dalam tulisan ini, saya yakin tulisan ini akan membuka wawasan para pembaca akan peran penting PPATK dalam mengungkap Tindak Pidana Asal dan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menjadikan Indonesia lebih baik”. (Dr. Muhammad Yusuf – Kepala PPATK Periode 2011-2016)
B00958 | 657.3 HEN m | Kampus Cemani | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain